Diberdayakan oleh Blogger.
Home » , , » Facebook Digugat Karena Tombol 'Like'

Facebook Digugat Karena Tombol 'Like'

Admin | 06.27 | 0 komentar
Penggugat adalah perusahaan pemegang hak paten yang mewakili seorang pembuat program berkebangsaan Belanda Joannes Jozef Everardus van Der Meer.

Rembrandt Social Media mengatakan kesuksesan Facebook sebagian besar karena Facebook menggunakan dua hak paten milik almarhum Van Der Meer tanpa izin.

Facebook mengatakan mereka tidak akan berkomentar mengenai gugatan pidana yang didaftarkan di pengadilan Virginia tersebut.

"Kami yakin hak paten Rembarndt mewakili pondasi penting dari media sosial yang kita kenal sekarang, dan kami berharap hakim dan juri akan mencapai kesimpulan serupa berdasarkan bukti," kata pengacara Tom Melsheimer dari firma hukum Fish and Richardson, yang mewakili pemegang paten.

Rembrandt kini memiliki hak paten atas teknologi yang digunakan Van Der Meer untuk membangun jejaring sosial bernama Surfbook, sebelum ia meninggal dunia pada 2004.

Van Der Meer mendapat hak paten pada 1998, lima tahun sebelum Facebook lahir.

Surfbook adalah buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman dan keluarga dan menyukai data menggunakan tombol "like," menurut berkas hukum yang didaftarkan oleh Fish and Richardson.

Dokumen itu juga mengatakan Facebook mengetahui adanya hak paten itu.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Teknologi

Popular Post

Entertainment

Dunia
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jorayung Kingdom - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger