![]() |
Aksi dukung KPK di gedung KPK |
Badan Legislasi DPR akan merampungkan Revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Oktober 2012. Badan Legislasi akan bertemu dengan Komisi III DPR selaku penggagas RUU KPK.
"Tanggal 12 Oktober sudah deadline," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma di gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Oktober 2012.
Menurut Dimyati, pada 12 Oktober 2012 akan dikeluarkan hasil akhir RUU KPK itu. Badan Legislasi akan mengambil keputusan berdasarkan kajian formil, substansial, redaksional, dan azas tepat guna.
Sebelum keputusan dikeluarkan, kata Dimyati, Badan Legislasi DPR rencananya besok 9 Oktober 2012 akan melakukan pertemuan dengan Komisi III bidang Hukum DPR.
Dalam pertemuan besok, Dimyati akan mempertanyakan sejumlah pasal yang dinilai melemahkan KPK. Jika pasal Penyadapan, dan Penyidikan dilemahkan, Dimyati yakin koruptor akan semakin merajalela.
"Apa alasan penyadapan harus izin Pengadilan Negeri? Kalau ada yang izin, bocorlah," ungkap politisi dari Fraksi PPP ini.
Revisi rancangan ini terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Berbagai kewenangan KPK yang menjadi perhatian adalah soal kewenangan penuntutan dan teknis penyadapan.
"Tanggal 12 Oktober sudah deadline," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma di gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Oktober 2012.
Menurut Dimyati, pada 12 Oktober 2012 akan dikeluarkan hasil akhir RUU KPK itu. Badan Legislasi akan mengambil keputusan berdasarkan kajian formil, substansial, redaksional, dan azas tepat guna.
Sebelum keputusan dikeluarkan, kata Dimyati, Badan Legislasi DPR rencananya besok 9 Oktober 2012 akan melakukan pertemuan dengan Komisi III bidang Hukum DPR.
Dalam pertemuan besok, Dimyati akan mempertanyakan sejumlah pasal yang dinilai melemahkan KPK. Jika pasal Penyadapan, dan Penyidikan dilemahkan, Dimyati yakin koruptor akan semakin merajalela.
"Apa alasan penyadapan harus izin Pengadilan Negeri? Kalau ada yang izin, bocorlah," ungkap politisi dari Fraksi PPP ini.
Revisi rancangan ini terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Berbagai kewenangan KPK yang menjadi perhatian adalah soal kewenangan penuntutan dan teknis penyadapan.
Sumber. politik.news.viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar